Shalat.doc
Dengan Predikat muslim kita dwajibkan mendirikan sholat. Sholat yang wajib kita kerjakan ada 5 waktu. Selain sholat wajib ada pula sholat lain yang hukumnya sunnah yaitu sholat sunah rawatib, shalat ied, sholat tahiyatul masjid, sholat dhuhah, sholat istiharah, shoalt istisqo, dan sebagainya.
Artinya : “Bacalah apa
yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah
shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan
mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kita
kerjakan.
Selain
itu gerakan sholat juga membawa manfaat yang besar terhadap tubuhkita. Kita
menjadi insan yang sehat bila kita selalu istiqomah dalam sholat. Sholat dapat
menjadikan pribadi kita menjadi pribadi yang disiplin, rajin, ulet, sabar,
tawakal, serta tawadu’.
Maka
alangkah rugi dan ironi apabila kita sebagai umat Islam di jaman modern ini
meninggalkan shalat, malah sholat menjadi pekerjaan yang amat sulit.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Shalat
Shalat
adalah tiang agama, shalat juga merupakan rukun Islam yang kedua. Maka kita
diwajibkan untuk melakukan yang namanya shalat, karena Allah SWT telah
memerintahkan shalat sesuai dengan wahyu-Nya.
Artinya : “Maka
sembahlah Allah dengan memurnikan ibadat kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir
tidak menyukai(nya). (Q.S. 40 : 14)
Karena
shalat merupakan cara manusia untuk dapat menghadap tuhannya, dan dengan shalat
makhluk Allah yang namanya manusia ini dapat melapangkan segala permasalahan
yang terjadi dan apabila kita shalat dengan khusyu’ kita akan merasakan bahwa
Tuhan (Allah) ada di hadapan kita, jadi shalat merupakan jalan satu-satunya
untuk menghadap-Nya. Walau kita berada di depan Ka’bah, kita tidak akan
merasakan seperti yang dirasakan dalam shalat yang khusyu’, shalat yang khusyu’
terdapat ketenangan, kenikmatan dan kesempurnaan hidup.
Shalat dapat didefinisikan sebagai “Shalat” atau “Ibadah” yang diartikan sebagai perbuatan untuk mencari ridha Allah SWT dan langsung untuk menghadap kepada-Nya.
Shalat dapat didefinisikan sebagai “Shalat” atau “Ibadah” yang diartikan sebagai perbuatan untuk mencari ridha Allah SWT dan langsung untuk menghadap kepada-Nya.
2.2. Pembagian Shalat
Shalat
dapat dibagi menjadi dua macam jenis shalat, yakni shalat wajib dan shalat
sunnat. Shalat wajib (fardlu) sendiri terbagi menjadi lima jenis shalat,
diantaranya shalat Subuh, Dzuhur, ‘Asar, Maghrib, dan Isya. Shalat ini harus
dilaksanakan secara rutin dan harus sesuai dengan waktunya tidak seperti shalat
sunnah, shalat sunnah dapat dilaksanakan kapan pun. Shalat sunnah memiliki
banyak jenisnya, salah satunya shalat Dhuhah yakni dilaksanakan di pagi hari,
Shalat Witir, shalat Tasbih dan shalat Tahajud yakni di malam hari. Selain itu
shalat qobliyah dan ba’diyah pun termasuk shalat sunnah.
Shalat
fardlu sudah biasa kita lihat, dan suatu kebiasaan bagi orang mukmin tetapi
apabila sekaligus shalat sunnahnya itulah seorang mukmin yang sudah merasakan
tenang dan nikmatnya shalat dan Maha Benar Allah yang tidak akan menyusahkan
makhluknya apabila makhluk iutu tidak menganggap suatu perkara menjadi susah.
Selain
itu ada shalat sunnah yang diwajibkan yaitu shatal menyolati orang mati
(jenazah), apabila tidak satu pun orang yang menyolati, maka berdosalah
masyarakat yang tidak menyolatinya. Tetapi apabila jenazah telah dishalati
walau satu orang orang lain pun tidak mendapatkan apa-apa. Maka shalat ini
dapat dihukumkan sebagai fardlu kifayah (shalat sunnah yang diwajibkan).
2.3. Shalat Berjamaah
Shalat
berjamaah ialah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama dengan dipimpin oleh
seorang imam. Bagi perempuan ialah tidak boleh menjadi imam para laki-laki,
tetapi bagi kaum laki-laki ialah diperbolehkan menjadi imam para makmum
laki-laki maupun perempuan.
Hukum Shalat Berjamaah adalah sunnah muakad, karena shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian (berdiri sendiri) dengan 20 derajat yang ditegaskan oleh Allah SWT dalam kitab sucinya yang mulia dalam surat An-Nissa ayat 102 yang berbunyi :
Hukum Shalat Berjamaah adalah sunnah muakad, karena shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian (berdiri sendiri) dengan 20 derajat yang ditegaskan oleh Allah SWT dalam kitab sucinya yang mulia dalam surat An-Nissa ayat 102 yang berbunyi :
Artinya : “Dan apabila
kita berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kita hendak mendirikan
shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri
(shalat) besertamu …”
Shalat
berjamaah yang bisa dibilang wajib karena isi ayat tadi ialah menyuruh nabi
Muhammad SAW agar mebdirikan shalat bersama-sama maka hendaklah kita shalat
berjamaah agar mendapatkan berkah dari Tuhan Yang Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana dan semoga mendapatkan pahala yang berlimpah bagi orang yang
melakukan shalat berjamaah.
2.4. Shalat Yang Tertinggal
2.4. Shalat Yang Tertinggal
Shalat
yang tertinggal dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Shalat yang Qashar
Shalat
yang diqashar dapat dilakukan apabila melakukan perjalanan yang menghendaki
untuk diqashar, maka qasharlah shalat tersebut. Dalam kitabullah menegaskan
Artinya : “Dan apabila kita bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kita men-qashar sembahyang(mu), jika kita takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S. An-Nissa : 101)
Karena
shalat itu wajib, maka qasharlah daripada tidak melakukan shalat sama sekali.
Dari beberapa para fuqaha berpendapat , bahwa qashar itu memiliki hukum yang
wajib. Adapula yang mengatakan sunnah dan lain sebagainya pendapat yang
berbeda-beda.
Qashar
juga merupakan keringanan (Rukshah) serta kelapangan bagi hamba dalam
melaksanakan hukum syariat terutama ketika menghadapi kesulitan maupun
perjalanan yang belum tentu. Altahami dari Ibnu Abbas berkata “Apabila tidak
diketahui lamanya untuk dalam menetap itu, diizinkan shalat untuk diqashar”.
Jadi kita dibolehkan untuk mengqashar shalat dengan syarat perjalanan hingga
mengharuskan untuk qashar, menetap di saat tidak tahu kapan pulang dan kapan
perginya.
b. Shalat yang dijamak
Anas
bin Malik r.a. berkata “Rasulullah SAW jika berangkat pergi sebelum tergelincir
matahari mengakhirkan dzuhur hingga ashar kemudian turun dan mengumpulkan
(Jamak) dzuhur dengan ashar, maka jika tergelincir matahari berangkat shalat
dzuhur dahulu lalu berangkat” bukan hanya hadits di atas yang telah membolehkan
menjamak shalat dzuhur ke shalat ashar tetapi shalat maghrib dijamak ke shalat
isya’ juga dibolehkan. Yang sesuai dengan hadits Ibnu Umar r.a. yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (As-Syaikhani) yang isinya ialah :
ﺐﺭﻐﻣﻠﺍﺭﺧﺅﻳﺭﻔﺴﻠﺍﻰﻓﺭﻳﺴﻠﺍﻪﺑﻞﺠﻋﺍﺫﺍ
ﻢﺺ ﷲﺍﺭﻮﺴﺭﺖﻴﺍﺭﺀﺎﺸﻌﻠﺍﻦﻴﺑﻢﺎﻤﻧﻴﺑﻊﻤﺟﻴ
“Ibnu Umar berkata saya
melihat Rasulullah SAW jika cepat-cepat berjalan dalam bepergian maka ia
menunda shalat maghrib, sehingga ia mengumpulkan antara shalat maghrib dengan
shalat Isya”.
Tidak
semua shalat dapat dijamak, yakni shalat subuh tidak diperbolehkan untuk
dijamak ke shalat apapun, yang boleh dijamakkan ke shalat ialah dzuhur ke
shalat ashar dan sebaliknya juga maghrib ke isya dan sebaliknya.
Selain
yang dijamak harus dalam keadaan sibuk, takut hujan, bepergian maupun
berhalangan. Shalat jamak pun tidak lain untuk meringankan beban taktif
(rukhsah) dan kemudian agar dapat diikuti para sahabat dan umatnya.
Para
fuqaha berpendapat dibolehkan tetapi menurut imam Abu Hanifah dan
pengikut-pengikutnya melarang untuk melakukan Jamak, perselisihan pendapat
mereka ialah tentang sahihnya hadits-hadits dan bolehnya memakai kiyas dalam
jamak.
2.5. Inti dari Shalat
Artinya
: “Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan
Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan)
keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kita
kerjakan”. (Q.S. Al-Ankabut : 45)
Sesungguhnya
Allah memerintahkan kepada umatnya agar mendirikan shalat, karena shalat dapat
mencegah perbuatan keji dan munkar yang pastinya shalat tersebut dilakukan
secara khusyu’, dengan shalat hidup kita akan terasa tenang dan nyaman, selain
itu pula shalat memiliki keutamaan daripada ibadah-ibadah lain. Tanpa shalat
segala sesuatu yang kita kerjakan (ibadah) akan menjadi sia-sia, apabila kita
shalat walau amal yang kita lakukan sedikit tetapi balasan (pahala) Allah SWT
sangat besar. Saat kita meninggal yang ditanyakan perbuatan (amal) kita yang
pertama kali ialah shalat. “Apakah shalat kita baik atau rusak?” Apabila baik
maka baiklah segala perbuatan (amal) yang telah dilakukan. Apabila rusak, rusaklah
perbuatannya.
Shalat ialah memiliki kedudukan yang sangat penting bagi hamba Allah yang bertaqwa, Rasulullah menegaskan sebagaimana sabdanya :
Shalat ialah memiliki kedudukan yang sangat penting bagi hamba Allah yang bertaqwa, Rasulullah menegaskan sebagaimana sabdanya :
ﻥﻴﺪﻠﺍﻢﺩﻫﺪﻗﻓﺎﻬﻜﺭﺘﻥﻤﻮﻥﻳﺩﻠﺍﻢﺎﻘﺍﺪﻘﻔﺎﻬﻣﺎﻘﺍﻥﻣﻔﻥﻴﺪﻠﺍﺩ ﺎﻤﻋﺓﻼﺼﻠﺍ
Artiinya : “Shalat
adalah tiang agama, maka barangsiapa yang menegakkannya, berarti menegakkan
agama. Dan barang siapa meninggalkannya, berarti meruntuhkan agama” (HR.Bukhari
dari Umar r.a.)
Bagi
umat islam yang bertaqwa ialah diwajibkan untuk menegakkan agamanya
(mengerjakan shalat) bahkan umat Islam dianjurkan untuk memperkokoh agamanya.
Dan janganlah sesekali kalian meninggalkan shalat karena sama saja kalian
memerangi agamamu sendiri.
2.6. Hikmah Shalat
1. Membiasakan hidup
bersih
Dalam
shalat disunahkan agar membersihkan diri dari khadas besar (mandi), memakai
wangi-wangian, berpakaian rapi lagi baik dan lain-lain.
2. Terbiasa hidup sehat
Seorang
muslim/muslimah yang terkena kotoran (haid/nifas) diwajibkan untuk dibersihkan
dengan cara mandi maupun berwudlu.
3. Membina Kedisiplinan
Umat
Islam dianjurkan agar shalat sesuai dengan waktunya, bangun pagi untuk
melakukan shalat subuh. Jangan dulu tidur sebelum shalat isya, waktunya siang
(istirahat) untuk shalat dzuhur, dan sebagainya.
4. Melatih Kesabaran
Orang
yang telah mendirikan shalat dengan sebenar-benarnya akan menjadi kuat tekadnya
dan tidak putus asa dalam menghadapi pahitnya hidup.
5. Mengikat Tali
Persaudaraan Sesama Muslim
Dalam
shalat berjamaah kita dapat mengikat dan memupuk persaudaraan.
6. Mencegah Perbuatan
Keji dan Mungkar
Dalam
kitabullah kitab suci Al-Qur’an yang benar lagi seutuh-utuhnya menegaskan bahwa
shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar
2.7. Rukun Shalat dan
caranya
1. Takbiratul Ihram
Mengangkat
kedua tangan hingga di atas pundak dan telapak tangan dibuka kemudian ditaruh
di atas perut, di bawah dada. Tangan kanan ditaruh di depan tangan kiri
kemudian membaca do’a iftitah, Al-Fatihah, kemudian surat-surat lainnya.
2. Ruku’
Badan
dibungkukkan dengan kedua tangan ditaruh dilutut dan kaki diratakan. Dengan
bacaan :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ
أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا
وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw
memperbanyak do‘a pada waktu ruku’ dan sujudnya dengan membaca: “Subhanaka
Allahumma rabbana wa bihamdika Allahummagfirli”.”
3. I’tidal
Tangan
diangkat hingga di atas pundak dan dilepaskan ke bawah sambil membaca do’a
I’tidal.
4. Sujud
Lutut
ditaruh di lantai (bumi), sambil kedua telapak tangan ditaruh rata di atas
lantai (bumi). Dahi dan hidung pun ditempelkan di lantai dan kaki agar diatur
seperti jalan sambil merangkak (jawa=jinjit). Pantat diangkat sikut jangan
ditaruh di dalam perut, lebih-lebih kaki agar diangkat.
5. Duduk diantara dua
sujud
Kedua
tangan ditaruh di atas paha dan telapak kaki kanan diangkat dengan jari-jari
ditekuk sedangkan telapak kaki kiri ditaruh di bawah pantat. Dengan membaca
do’anya.
6. Sujud Kedua
Sama seperti sujud
pertama
7. Tahiyat
Duduk
dari tahiyat awal ialah sama seperti duduk di antara dua sujud, hanya saat
membaca “Asyhadualah Illahaillallah” jari telunjuk ditegakkan ke depan (tangan
kanan). Kalau tahiyat akhir agar kaki kiri mendekati kaki kanan. Namun saat
akan duduk diwajibkan membaca tahiyat.
8. Salam
Saat
mengucapkan salam agar muka menghadap ke kanan dan salam kedua menghadap ke
kiri.
2.8. Perintah Shalat (5
Waktu)
Sebelum
umat Islam melaksanakan shalat Rasulullah SAW menerima perintah dari Allah SWT
untuk melakukan Isra’ Mi’raj yakni perjalanan malam dari Masjidil Haram ke
Masjidil Aqsa (Isro) setelah itu dilanjutkan menuju langit ke tujuh yakni
Baitul Maqdis (Mi’raj). Setelah beliau sampai di Baitul Maqdis beliau mendapat
dari Allah SWT untuk melaksanakan shalat. Yakni shalat 50 waktu, lalu beliau
turun. Saat beliau sedang turun beliau bertemu dengan Nabi Musa AS dan Nabi
Musa berkata kepada Rasulullah “Hai Muhammad. Apakah umatmu sanggup menjalankan
shalat sebanyak 50 waktu? Umatku saja tidak sanggup melaksanakan shalat, padahal
hanya shalat satu waktu”.
Setelah
Rasulullah mendengar ucapan Nabi Musa AS, Rasulullah berfikir “Apakah sanggup
umatku dibebani sebanyak ini?”. Kemudian beliau naik kembali ke Baitul Maqdis
dan meminta keringanan kepada Allah SWT. Kemudian Rasulullah diberi keringanan
yang dikurangi lima waktu dari lima puluh waktu, Rasulullah SAW kemudian turun.
Dan di tengah perjalanan turun Rasulullah kembali di hadang oleh Nabi Musa AS.
Nabi Musa pun mengatakan perkataan yang sama seperti semula. Rasulullah pun kembali
naik untuk meminta keringanan dan Allah SWT pun memberikan keringanan hingga 40
waktu, saat turun Rasulullah kembali dihadang Nabi Musa AS dan ia berkata
seperti semula. Akhirnya Rasulullah naik kembali meminta keringanan dari shalat
40 waktu, saat turun kembali masih dihadang dan Rasulullah naik lagi. Sampai
saat Rasulullah hanya mendapat perintah shalat 5 waktu. Kemudian Rasulullah
turun dan masih dihadang oleh Nabi Musa AS dan ia pun berkata seperti semula
namun Rasulullah menjawab “Saya malu kepada Allah SWT karena sudah sekian kali
meminta keringanan”. Dan akhirnya Rasulullah turun dengan membawa perintah
shalat 5 waktu.
Rasulullah
pun memberitahukan kepada umat Islam agar melaksanakan shalat, hingga
dipertegas oleh Wahyu Allah dan hadits Rasulullah serta dengan diterangkan oleh
shalat beliau. Dan hingga sekarang shalat tidak boleh ditiinggalkan sampai
kapanpun harus dilaksnakan.
2.9. Sujud Syahwi
Apabila
saat shalat terdapat kekurangan maupun kelupaan dalam rukun shalat diwajibkan
untuk melakukan sujud syahwi (sujud kelupaan). Namun apabila dalam shalat tidak
terdapat kekurangan maupun kelupaan maka tidak diperbolehkan untuk melakukan
sujud syahwi.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Shalat
itu wajib, shalat lebih utama dengan berjamaah (sama-sama). Dan apabila kita
dalam keadaan sibuk, perjalanan ataupun merasa takut terhadap orang kafir maka
shalat kita dapat diqashar (diringkas) maupun dijamak (dikumpulkan).
Shalat
menganjurkan agar kita hidup bersih, hidup sehat, disiplin, sabar, bersaudara
sesama muslim dan mencegah perbuatan keji dan mungkar. Maka shalatlah kita agar
hidup kita menjadi berguna.
3.2. Saran
Sebagai
seorang muslim sedapat mungkin kita harus mendirikan sholat tapat waktu dan
berjamaah jangan sampai meninggalkan shalat. Karena shalat adalah wadah dari
amal dan dari shalat dapat dilihat kadar iman kita.