Untuk memudahkan mengopy makalah ini, silahkan download di link berikut ini:
1.1
Latar
Belakang Masalah
Negara kebangsaan Indonesia
terbentuk atas perjuangan rakyat Indonesia
dan upaya
besar founding fathers, tanpa kenal lelah keluar masuk penjara
memantapkan rasa kebangsaan Indonesia
dan berjuang demi terwujudnya Negara yang merdeka. Tanggal 17 Agustus 1945 atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan.
Dapat
dikatakan, Indonesia menjadi
negara yang merdeka dan selanjutnya untuk mewujudkan pemerintah yang formal, Indonesia
memerlukan suatu konstitusi.
Tepat
pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 ditetapkan sebagai
konstitusi
tertulis Indonesia.
UUD 1945 memuat mengenai prinsip dasar Negara Indonesia, salah satunya mengenai
Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila merupakan sublimasi nilai-nilai budaya yang menyatukan masyarakat Indonesia yang
beragam suku, ras, bahasa, agama, pulau, menjadi bangsa yang satu. Nilai-nilai
yang terkandung di dalam Pancasila merupakan jiwa kepribadian, dan pandangan
hidup masyarakat di wilayah nusantara sejak dahulu.
Sejarah
telah membuktikan bahwa nilai materiil Pancasila merupakan
sumber
kekuatan bagi perjuangan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila merupakan pengikat sekaligus pendorong dalam usaha
menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Uraian tersebut memberikan bukti
bahwa nilai-nilai materiil Pancasila sesuai dengan kepribadian dan keinginan
Bangsa Indonesia.
1.2
Pembatasan Masalah
Berdasarkan
identifikasi masalah, dapat diselesaikan bahwa terdapat banyak peran pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat. Peran – peran tersebut tidak semuanya akan
dibahas. Agar pembahasan ini lebih terfokus, maka permasalahan pembahasan ini
dibatasi pada masalah: Bagaimanakah peran pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia?
1.3
Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang dan gejala – gejala diatas, dapat diformulasikan masalahnya
sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Bangsa dan Pandangan
hidup?
2. Bagaimanakah peran pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Bangsa dan Pandangan hidup
Pengertian Bangsa
Menurut Ernest Renan,
seorang guru besar dan pujangga yang termasyur dari Perancis, dalam
pidatonya yang diucapkan di Universitas Sorbonne (Paris) tanggal 11 Maret 1882 berjudul
“Qu’est ce qu’une nation” (apakah bangsa itu), menurutnya bangsa itu adalah soal perasaan, soal kehendak (tekad) semata-mata
untuk tetap hidup bersama (le desir de vivre ensemble)
yang timbul antara segolongan besar manusia yang nasibnya
sama dalam masa yang lampau, terutama dalam penderitaan- penderitaan
bersama. Jadi bangsa ialah segerombolan manusia yang mau bersatu, dan merasa dirinya bersatu. Sedangkan Otto Bauer mengartikanbangsa adalah satu persatuan
perangai yang timbul karena persatuan nasib.
Menurut Bung Karno,
bangsa adalah manusia yang menyatu dengan tanah airnya.
Menurut Mohammad
Hatta, bangsa ditentukan oleh keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang
tersusun jadi satu, yaitu keinsafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan.
Keinsafan ini bertambah besar oleh karena sama seperuntungan,
malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat, oleh karena jasa bersama, kesengsaraan bersama, pendeknya oleh karena peringatan
kepada riwayat bersama yang tertanam didalam hati dan
otak.
Pengertian Pandangan Hidup
Pandangan hidup
berkenaan dengan sikap manusia didalam memandang diri dan lingkungannya. Sikap
manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia,
yakni iman, cipta, rasa dan karsa, yang membentuk pandnagan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup
perorangan lainnya menjadi pandngan hidup kelompok.
Hubungan antara kehidupan kelompok yang satu dengan
kelompok lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.
Menurut Subandi Al
Marsudi penulis buku Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi, Pandangan
Hidup dapat didefinisikan sebagai segenap prinsip dasar yang dipegang teguh oleh
suatu bangsa guna memecahkan berbagai persoalan kehidupan yang dihadapinya.
2.2 Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Sebagai pendangan hidup bangsa
Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam
menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran
tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang
bersifat majemuk.
• Pancasila disebut sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, karena nilai-nilai yang terkandung dala sila-silanya tersebut dari waktu ke waktu dan secara
tetap telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan Bangsa Indonesia.
• Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, digunakan sebagai petunjuk hidup sehari- hari,
dan digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan didalam segala bidang.
Tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kehidupan, baik
norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun maupun
norma hukum yang berlaku.
• Pandangan hidup bangsa dapat
digunakan untuk mencapai hidup yang kokoh, guna mengetahui
dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai, karena tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan terus berombang-ambing
dalam menghadapi persoalan-persoalan di dalam
masyarakatnya sendiri maupun persoalan- persoalan besar
umat manusia dlam pergaulan masyrakat bangsa-bangsa di dunia.
• Definisi atau batasan tentang pandangan hidup
suatu bangsa ini pernah kita dapati dalam buku pengantar pemahaman atas latar
belakang Ketetapan No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan
Pancasila atauEkaprasetia Pancakarsa.
• Berdasarkan hasil Sidang
Istimewa MPR-RI bulan November 1998 Ketetapan No. II/MPR/1978
tersebut di atas telah dinyatakan dicabut dengan Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998.
• Dari segi kedudukannya,
Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita
dan Pandangan Hidup Bangsa dan Negara RI, sedangkan dilihat dari segi fungsinya Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar Negara RI.
• Dalam pengertian ini, Pancasila
disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens
beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk
hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini
berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia
harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini
karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan
satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis.
Selain itu, pandangan hidup merupakan
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebenarannya, dan
menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Oleh karena corak dan kepribadian bangsa
berbeda-beda, maka dalam menentukan pandangan hidup tidak bisa meniru bangsa
lain, namun disesuaikan dengan kondisi bangsa itu sendiri. Pandangan hidup
suatu bangsa belum tentu sesuai bila diterapkan oleh bangsa lain. Oleh karena
itu, menentukan pandangan hidup merupakan hak asasi yang akan menentukan
keberadaan/kekukuhan suatu bangsa.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan demikian Pancasila sebagai
pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti
nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan
dan kenegaraan. Pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena
pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka
Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh
mematikan keanekaragaman.
3.2 Saran
Dari pembahasan diatas penyusun
menyarankan agar kita sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan
hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa
Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia,
maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya
harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara
yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.