06 September 2012

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Untuk memudahkan mengopy makalah ini, silahkan download di link berikut ini:
1.1           Latar Belakang Masalah
Negara kebangsaan Indonesia terbentuk atas perjuangan rakyat Indonesia
dan upaya besar founding fathers, tanpa kenal lelah keluar masuk penjara memantapkan rasa kebangsaan Indonesia dan berjuang demi terwujudnya Negara yang merdeka. Tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan.
Dapat dikatakan, Indonesia menjadi negara yang merdeka dan selanjutnya untuk mewujudkan pemerintah yang formal, Indonesia memerlukan suatu konstitusi.

Tepat pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 ditetapkan sebagai
konstitusi tertulis Indonesia. UUD 1945 memuat mengenai prinsip dasar Negara Indonesia, salah satunya mengenai Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan sublimasi nilai-nilai budaya yang menyatukan masyarakat Indonesia yang beragam suku, ras, bahasa, agama, pulau, menjadi bangsa yang satu. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila merupakan jiwa kepribadian, dan pandangan hidup masyarakat di wilayah nusantara sejak dahulu.
Sejarah telah membuktikan bahwa nilai materiil Pancasila merupakan
sumber kekuatan bagi perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan pengikat sekaligus pendorong dalam usaha menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Uraian tersebut memberikan bukti bahwa nilai-nilai materiil Pancasila sesuai dengan kepribadian dan keinginan Bangsa Indonesia.

1.2           Pembatasan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah, dapat diselesaikan bahwa terdapat banyak peran pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Peran – peran tersebut tidak semuanya akan dibahas. Agar pembahasan ini lebih terfokus, maka permasalahan pembahasan ini dibatasi pada masalah: Bagaimanakah peran pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia?

1.3            Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan gejala – gejala diatas, dapat diformulasikan masalahnya sebagai berikut:
1.     Apa yang dimaksud dengan Bangsa dan Pandangan hidup?
2.     Bagaimanakah peran pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bangsa dan Pandangan hidup
Pengertian Bangsa
Menurut Ernest Renan, seorang guru besar dan pujangga yang termasyur dari Perancis, dalam pidatonya yang diucapkan di Universitas Sorbonne (Paris) tanggal 11 Maret 1882 berjudul “Qu’est ce qu’une nation” (apakah bangsa itu), menurutnya bangsa itu adalah soal perasaan, soal kehendak (tekad) semata-mata untuk tetap hidup bersama (le desir de vivre ensemble) yang timbul antara segolongan besar manusia yang nasibnya sama dalam masa yang lampau, terutama dalam penderitaan- penderitaan bersama. Jadi bangsa ialah segerombolan manusia yang mau bersatu, dan merasa dirinya bersatu. Sedangkan Otto Bauer mengartikanbangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib.
Menurut Bung Karno, bangsa adalah manusia yang menyatu dengan tanah airnya.
Menurut Mohammad Hatta, bangsa ditentukan oleh keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun jadi satu, yaitu keinsafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan. Keinsafan ini bertambah besar oleh karena sama seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat, oleh karena jasa bersama, kesengsaraan bersama, pendeknya oleh karena peringatan kepada riwayat bersama yang tertanam didalam hati dan otak.


Pengertian Pandangan Hidup
Pandangan hidup berkenaan dengan sikap manusia didalam memandang diri dan lingkungannya. Sikap manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia, yakni iman, cipta, rasa dan karsa, yang membentuk pandnagan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lainnya menjadi pandngan hidup kelompok. Hubungan antara kehidupan kelompok yang satu dengan kelompok lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.
Menurut Subandi Al Marsudi penulis buku Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi, Pandangan Hidup dapat didefinisikan sebagai segenap prinsip dasar yang dipegang teguh oleh suatu bangsa guna memecahkan berbagai persoalan kehidupan yang dihadapinya.


2.2    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
•  Pancasila disebut sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, karena nilai-nilai yang terkandung dala sila-silanya tersebut dari waktu ke waktu dan secara tetap telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan Bangsa Indonesia.
•  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, digunakan sebagai petunjuk hidup sehari- hari, dan digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan didalam segala bidang. Tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kehidupan, baik norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun maupun norma hukum yang berlaku.
•  Pandangan hidup bangsa dapat digunakan untuk mencapai hidup yang kokoh, guna mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai, karena tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan terus berombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan- persoalan besar umat manusia dlam pergaulan masyrakat bangsa-bangsa di dunia.
•  Definisi atau batasan tentang pandangan hidup suatu bangsa ini pernah kita dapati dalam buku pengantar pemahaman atas latar belakang Ketetapan No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila atauEkaprasetia Pancakarsa.
•  Berdasarkan hasil Sidang Istimewa MPR-RI bulan November 1998 Ketetapan No. II/MPR/1978 tersebut di atas telah dinyatakan dicabut dengan Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998.
•  Dari segi kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan Pandangan Hidup Bangsa dan Negara RI, sedangkan dilihat dari segi fungsinya Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar Negara RI.
• Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.

Selain itu, pandangan hidup merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebenarannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Oleh karena corak dan kepribadian bangsa berbeda-beda, maka dalam menentukan pandangan hidup tidak bisa meniru bangsa lain, namun disesuaikan dengan kondisi bangsa itu sendiri. Pandangan hidup suatu bangsa belum tentu sesuai bila diterapkan oleh bangsa lain. Oleh karena itu, menentukan pandangan hidup merupakan hak asasi yang akan menentukan keberadaan/kekukuhan suatu bangsa.


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.


3.2    Saran
Dari pembahasan diatas penyusun menyarankan agar kita sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Anda sedang membaca postingan yang berjudul Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa. Jangan ragu untuk berkomentar dan berkunjung lagi ke Cici Bon. Salam sukses selalu

ShareThis