Administrasi Personalia .doc
Keberhasilan suatu pekerjaan berkaitan erat dengan kinerja personil (pegawai) yang melaksanakan tugas tersebut. Begitu pula dengan dunia pendidikan, tingkat keberhasilan pendidikan formal dalam memberi pelayanan-pelayanan dengan penggunaan sumber-sumber dana yang efisien sebagian besar bergantung kepada kualitas personil yang menjalankan proses pendidikan dan pada efektivitas mereka dalam melaksanakan tanggung jawabnya.[1]
Dalam
tradisi administrasi sekolah di negara kita pada umumnya berlaku kebiasaan
bahwa kebutuhan akan personil edukatif, pengadaan, penempatan, pengangkatan
serta pengembangannya ditentukan dengan ketat oleh Departement Pendidikan.
Belakangan ini ada kecendrungan untuk melibatkan Kepala Sekolah lebih banyak
dalam pendaftaran, seleksi dan pengusulan pengangkatan guru baru maupun dalam
penyusunan prosedut pengembangan personil.
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Administrasi Personalia
Sebelum
kita membahas mengenai pengertian administrasi personalia, terlebih dahulu kita
mengetahui apa itu Administrasi. Menurut Sondang P. Siagian, administrasi adalah kerjasama antara dua
orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan. Sedangkan istilah personalia berasal dari
bahasa asing yaitu personel. Dimaksud
personel adalah suatu golongan dari masyarakat yang penghidupannya dilakukan
dengan bekerja dalam kesatuan kerja pemerintah maupun kesatuan kerja swasta.[2]
Dengan
kedua pengertian diatas maka administrasi personalia dapat diartikan suatu
cabang administrasi yang khusus menitik beratkan perhatian kepada soal-soal
kepegawaian.
Personalia sekolah dalam arti
luas adalah meliputi guru, murid, dan pegawai[3].
Tetapi kali ini kita gunakan istilah personalia untuk hanya untuk golongan para
petugas saja seperti guru dan pegawai lainnya seperti pegawai tata usaha,
penjaga sekolah dan lainnya.
Tenaga kependidikan menurut PP nomor
38 tahun 1992 pasal 1 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara
langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. Lebih lanjut dalam pasal 3
dinyatakan:
- Tenaga kependidikan terdiri dari atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembangan di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan pengajar.
- Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
- Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
- Perencanaan Personalia. Perencanaan personalia adalah penentuan jumlah dan spesifikasi (kuantitas dan kualitas) orang-orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
B.
Perencanaan Personalia
Langkah-langkah dalam perencanaan personalia adalah
sebagai berikut:
1.
Analisis pekerjaan
Analisis pekerjaan menurut Simamora
(1999) adalah proses pengumpulan dan pemeriksaan dan pengorganisasian semua aktivitas-aktivitas
kerja pokok di dalam suatu organisasi beserta kualifikasi (pengetahuan,
kemampuan, serta sifat-sifat individu) yang diperlukan untuk melaksanakan
aktivitas tersebut. Hasil dari analisis pekerjaan berupa deskripsi pekerjaan
dan spesifikasi pekerjaan.
2. Penentuan
formasi
Formasi adalah jumlah dan susunan
pangkat pegawai yang diperlukan dalam suatu organisasi untuk mampu
melaksanakan tugas pokoknya dalam jangka waktu tertentu. Formasi pegawai negeri sipil menurut PP 97 pasal 1
tahun 2000 adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang
diperlukan dalam suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas
pokoknya dalam jangka waktu tertentu
3. Penentuan
kebutuhan
Penentuan kebutuhan dimulai dari
kegiatan inventarisasi personil yaitu pencatatan dan pendataan ulang personil
yang sudah ada. Inventarisasi ini meliputi jumlah, kualifikasi, masa kerja,
pengetahuan dan keterampilan, serta bakat yang masih perlu dikembangkan.Faktor
penyebab adanya formasi yang kosong dalam suatu organisasi biasanya adalah:
- Pegawai pensiun
- Pegawai berhenti dengan hormat
- Pegawai yang berhenti dengan tidak hormat
- Pegawai yang meninggal
- Sisa formasi yang belum terisi
- Perluasan formasi
- Modernisasi dan perubahan alat baru
C.
Pengadaan
Personalia
1.
Perencanaan pengadaaan personil
Perencanaan
pengadaan pegawai negeri adalah penjadwalan kegiatan yang dimulai dari
inventarisasi lowongan yang telah ditetapkan dalam formasi beserta syarat
jabatannya, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan menjadi calon pegawai
negeri sipil sampai dengan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil.
2.
Pengumuman
Pengumuman adalah pemberitahuan adanya formasi yang
kosong dalam rangka untuk mendapatkan calon-calon/ pelamar yang kompeten. Dalam
pengumuman ini dicantumkan:
- Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
- Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
- Alamat dan tempat lamaran ditunjukkan, dan
- Batas waktu pengajuan lamaran
- Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar/ calon pegawai negeri sipil adalah:
1. WNI.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan
setinggi-tingginya 35 tahun.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon/ pegawai negeri.
6. Mempunyai pendidikan, keahlian, kecakapan dan keterampilan
yang diperlukan.
7. Berkelakuan baik.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
9. Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan
jabatan.
D.
Seleksi Personil
Dalam
pengangkatan personil perlu dengan teliti, prosedur seleksi yang gegabah,
lebih-lebih jika pengangkatan personil dilakukan tanpa seleksi sama sekali,
dapat membawa kepada penumpukan personil yang tidak mampu atau tidak cocok,
yang menghambat usaha perbaikan daya guna organisasi. Oleh karena itu, suatu
prosedur seleksi yang teliti adalah esensial dalam mengisi setiap kedudukan di
sekolah. Administrator sekolah hendaknya mampu melaksanakan prosedur dan
kriteria seleksi membawa kepada penempatan personil yang bermutu dan cocok.[4]
Ada
beberapa langkah penting dalam menetapkan suatu proses penerimaan personil,
yaitu:
1. Merumuskan dengan teliti
peranan-peranannya. Adalah penting untuk memiliki konsep yang jelas tentang
pengharapan yang dikaitkan kepada setiap kedudukan yang lowong. Tugas kewajiban
bakal pengisi kedudukan itu harus ditetapkan dengan jelas dan disusun dalam
bentuk spesifikasi pekerjaan. Pengharapan staf pengajar sekolah maupun
masyarakat hendaknya tercermin dalam spesifikasi itu. Lebih-lebih arah pertumbuhan
yang diharapkan hendaknya dirumuskan dengan jelas dan dibicarakan dengan para
calon pegawai. Jadi perumusan peranan-peranan itu hendaknya meliputi sumbangan
awal maupun yang mungkin dikemudian hari dari para calon pegawai.
2. Menetapkan standar seleksi
Deskripsi
pekerjaan secara tertulis itu harus memberi petunjuk kepada standar seleksi.
Standar seleksi ini meliputi: umur, kesehatan fisik, pendidikan, pengalaman
kerja, tujuan-tujuan, perangai, pengetahuan umum, keterampilan komunikasi,
motivasi, minat, sikap dan nilai-nilai, kesehatan mental, kepantasan untuk
bekerja dengan murid, anggota staf sekolah, dan masyarakat serta faktor-faktor
lain yang ditetapkan oleh pimpinan.
3. Mengumpulkan informasi yang diperlukan.
Setiap pelamar untuk
suatu kedudukan harus menyampaikan salinan ijazah, program pendidikan yang
telah ditempuhnya, surat-surat rekomendasinya, riwayat hidup, dan bukti-bukti
lain yang diperlukan.
4. Menilai bakal calon
Hendaknya dibuat
persiapan untuk menilai kesanggupan tiap pelamar melalui wawancara pribadi.
Selama proses penilaian ini hendaknya diusahakan sungguh-sungguh untuk
memperoleh penilaian yang teliti tentang kesanggupan pelamar untuk memenuhi
pengharapan-pengharapan yang dikaitkan kepada jabatan yang akan diisi tersebut.
5. Memiliki dan mengusulkan pengangkatan
calon.
Selesai penilaian semua
bukti yang tersedia tentang setiap calon, pelamar yang paling memenuhi untuk
kedudukan yang lowong itu harus dipilih. Pelamar itu selanjutnya, melalui
prosedur yang telah ditetapkan, harus diusulkan kepada kantor Department
Pendidikan untuk memperoleh persetujuan untuk diangkat oleh yang berwenang.[5]
E.
Program pengembangan guru
Daftarberikut
meringkaskan maksud-maksud yang hendak dicapai oleh suatu program pengembangan
guru.
1. Memperbarui pengetahuan dan keterampilan
dalam suatu bidang studi.
2. Mengenal kemajuan-kemajuan dalam alat
dan perlengkapan pengajaran
3. Mengenal hasil penelitian tentang proses
pengajaran dan tentang metode-metode mengajar yang baru.
4. Mengikuti tuntutan masyarakat[6]
F.
Program Pengembangan Personil Administratif
Pengembangan
personil adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan personil dalam melaksanakan
tugasnya dalam mencapai tujuan lembaga.Sesuai dengan
peranan para kepala sekolah, pengawas dan penilik dalam pembaruan pendidikan,
bidang-bidang pokok berikut dipandang cocok buat mengisi pengembangan mereka.
1. Kecakapan manajemen
2. Kecakapan instruksional
3. Kecakapan hubungan manusia
4. Kesadaran politik dan sosial budaya
5. Kecakapan kepemimpinan[7]
G. Pengangkatan Pegawai
1.
Pengangkatan sebagai calon PNS
Golongan ruang untuk pengangkatan sebagai calon
pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ijazahnya. Ketentuan ini memuat PP
nomor 98 tahun 2000 pasal 1 adalah:
- Golongan ruang I/a bagi yang berijazah SD/ setingkat
- Golongan ruang I/c bagi yang berijazah SLTP/ setingkat
- Golongan ruang II/a bagi yang berijazah SLTA/ Diploma I/ setingkat
- Golongan ruang II/b bagi yang berijazah SGPLB/ Diploma II/ setingkat
- Golongan ruang II/c Bgi berijazah Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III
- Golongan ruang III/a bagi yang berijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV
- Golongan ruang III/b bagi yang berijazah Dokter, Apoteker, dan ijazah spesialis I
- Golongan ruang III/c bagi yang berijazah Dokter (S3) atau ijazah Spesialis II
- Pengangkatan menjadi PNS
PNS yang akan diangkat harus memenuhi
syarat berikut:
- Setiap unsure penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik
- Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan
Susunan pangkat PNS:
- Juru muda untuk golongan ruang I/a
- Juru Tk.I untuk golongan ruang I/b
- Juru untuk golongan ruang I/c
- Juru Tk.I untuk golongan ruang I/d
- Pengatur muda untuk golongan ruang II/a
- Pengatur muda Tk.I untuk golongan ruang II/b
- Pengatur untuk golongan ruang II/c
- Pengatur Tk.I untuk golongan ruang II/d
- Penata muda untuk golongan ruang III/a
- 10. Penata muda Tk.I untuk golongan ruang III/b
- Penata untuk golongan ruang III/c
- Penata Tk.I untuk golongan ruang III/d
- Pembina untuk golongan ruang IV/a
- Pembina Tk.I untuk golongan ruang IV/b
- Pembina utama muda untuk golongan ruang IV/c
- Pembina utama madya untuk golongan ruang IV/d
- Pembina utama untuk golongan ruang IV/e
Jabatan guru dari yang rendah sampai yang tertinggi
dengan golongan ruang yang sesuai adalah sebagai berikut:
- Guru pratama, golongan ruang II/a
- Guru pratama Tk.I, golongan ruang II/b
- Guru muda, golongan ruang II/c
- Guru muda Tk.I, golongan ruang II/d
- Guru madya, golongan ruang III/a
- Guru madya Tk.I, golongan ruang III/b
- Guru dewasa, golongan ruang III/c
- Guru dewasa Tk.I, golongan ruang III/d
- Guru Pembina, golongan ruang IV/a
- Guru Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b
- Guru utama muda, golongan ruang IV/c
- Guru utama muda Tk.I, golongan ruang IV/d
- Guru utama, golongan ruang IV/e
2.
Penggajian personil
Penggajian
PNS diatur dalam peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1997. Besarnya gaji pokok
seorang PNS ditentukan oleh golongan ruang, pangkat, dan massa kerjanya. Gaji
yang diberikan kepada PNS di samping gaji pokok juga ada tunjangan-tunjangan,
di antaranya adalah:
- Tunjangan keluarga. Tunjangan ini terdiri atas tunjangan istri/ suami sebesar 10% gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak (sebanyak-banyaknya 2 anak).
- Tunjangan pangan. Diberikan seharga 10 kg beras untuk setiap anggota untuk sebanyak 4 orang dan bagi yang suami/ istrinya juga PNS, maka hanya diberi satu tunjangan.
- Tunjangan jabatan. Diberikan kepada PNS yang memangku jabatan tertentu. Tunjangan ini dapat berbentuk tunjangan jabatan structural dan tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan lain-lain. Diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah. PNS termasuk guru diberi kenaikan gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa.
3.
Kenaikan pangkat personil
Kemaikan pangkat adalah penghargaan
yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Meurut
PP nomor 99 tahun 2000 jenis kenaikan pangkat PNS adalah sebagai berikut:
Kenaikan pangkat regular
Kenaikan pangkat pilihan, diberikan kepada PNS yang:
a. Menduduki jabatan structural atau jabatan fungsional
tertentu
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya
ditetapkan dengan keputusan Presiden
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
e. Diangkat menjadi pejabat Negara
f. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki
jabatan structural atau fungsional
g. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
h. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar
instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional
tertentu.
Kenaikan pangkat anumerta
Kenaikan pangkat pengabdian
Secara garis besarnya bidang
kegiatan guru itu terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi mengikuti dan memperoleh ijazah pendidikan formal
- Proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan
- Pengembangan profesi yang meliputi melakukan kegiatan karya tulis/ karya ilmiah di bidang pendidikan
- Penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan yang meliputi melaksanakan pengabdian pada masyarakat, melaksanakan kegiatan pendukung pendidikan.
Jumlah angka kredit kumulatif
minimal untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/ jabatan guru sebagai berikut:
- Guru pranata; 25 kredit
- Guru pratama tingkat 1; 40 kredit
- Guru muda; 60 kredit
- Guru tingkat 1; 80 kredit
- Guru madya; 100 kredit
- Guru madya tingkat 1; 150 kredit
- Guru dewasa; 200 kredit
- Guru dewasa tingkat 1; 300 kredit
- Guru Pembina; 400 kredit
- Guru Pembina tingkat 1; 550 kredit
- Guru Pembina utama madya; 850 kredit
- Guru utama; 1000 kredit
4.
Cuti Personil
Cuti PNS
menurut pasal 1 PP nomor 24/ 1976 adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan
dalam jangka waktu tertentu. Jenis cuti PNS menurut peraturan tersebut adalah:
- Cuti tahunan
- Cuti besar
- Cuti sakit
- Cuti bersalin
- Cuti karena alas an penting
- Cuti di luar tanggungan negara
- Kesejahteraan pegawai
Selain
beberapa hal yang telah disebutkan di atas, pemerintah juga mengusahakan
beberapa hal untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil yaitu Taspen, Askes, dan
Koperasi
5.
Pemindahan
PNS
dimungkinkan pindah dari satu tempat ke tempat lainnya karena alas an-alasan
tertentu. Pemindahan PNS dapat dibagi atas: pemindahan atas permintaan sendiri,
pemindahan tidak atas kemauan sendiri, dan pemindahan atas kepentingan dinas.
6.
DP3
Daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) diatur dengan PP nomor 10 tahun 1979. DP3
merupakan suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap
pegawai selama satu tahun (Januari sampai Desember) dibuat oleh pejabat
penilai.
Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3
ini adalah kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran,
kerjasama, prakarsa dari kepemimpinan.
Nilai pelaksanaan pekerjaan
dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
- Amat baik = 90-100
- Baik = 76-90
- Cukup = 61-75
- Sedang = 51-60
- Kurang = kurang dari 50
- Pemberhentian
Pemberhentian
PNS dapat terjadi karena permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun,
adanya penyederhanaan organisasi, melakukan pelanggaran/ tindak pidana
penyelewengan, tidak cakap jasmani/ rohani, meninggalkan tugas, meninggal dunia
atau hilang, dan lain-lain.
7.
Pensiun PNS
Hak pensiun
PNS diatur dalam UU nomor 11 tahun 1969. Pensiun adalah jaminan hari tua dan
sebagai balas jasa terhadap pegawai/ pegawai negeri yang telah bertahun-tahun
mengabdikan dirinya pada Negara.
Menurut
pasal 10 UU no. 1974 setiap pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan berhak atas pensiun. Pegawai yang berhak atas pensiun adalah:
- Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan pada saat pemberhentian tersebut:
- Mencapai usia 50 tahun dan masa kerja sekurangkurangnya 20 tahun atau
- Dinyatakan oleh pihak berwenang tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jassmani dan rohani yang disebabkan oleh dank arena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh pihak berwenang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun tidak disebabkan oleh karena ia menjalankan kewajiban jawabannya.
- PNS yang diberhentikan dengan hormat karena penyederhanaan organisasi, perubahan susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau alas an dinas lainnya yang pada saat pemberhentian telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun.
- PNS yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS berhak menerima pensiun bila diberhentikan dengan hormat, berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja pensiun 10 tahun.
- Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.[8]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Administrasi
Pendidikan adalah suatu cabang Administrasi yang khusus menitik beratkan
perhatian kepada soal-soal kepegawaian. Tingkat keberhasilan pendidikan formal
dalam memberi pelayanan-pelayanan dengan penggunaan sumber-sumber dana yang
efisien sebagian besar bergantung kepada kualitas personil yang menjalankan
proses pendidikan dan pada efektivitas mereka dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Oleh karena itu personil perlu disiapkan secara matang demi keberhasilan
pendidikan kita.
B.
Saran
Kami
menyadari bahwa makalah ini tentunya masih banyak terdapat kekurangan,
kekeliruan dan kesalahan. Oleh karena itu kami harapkan kritik dan saran dari pembaca
sekalian yang sifatnya membangun, demi menuju kesempurnaan makalah-makalah kami
yang akan datang. Atas kritik dan saran saudara kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Mudhoffir.Prinsip-prinsip Pengelolaan Pusat Sumber
Belajar. 1992. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sumanto,
Hendyat Soetopo dan Wasty.Pengantar
Operasional Administrasi Pendidikan. 1982. Surabaya: Usaha Nasional.
Rifa’i,
Moh. Administrasi Pendidikan. 1984.
Bandung: Jemmars.
Sutisna,Oteng.Administrasi Pendidikan, Dasar dan Teoritis
untuk Praktek Profesional. 1989. Bandung: Angkasa.
http://yuriena.wordpress.com/2010/10/14/administrasi-personalia/
[1] Lihat Mudhoffir,
Prinsip-prinsip Pengelolaan Pusat sumber Belajar (Bandung: Remaja Rosdakarya,
1992) Hlm. 80
[2] Lihat Hendyat Soetopo
dan wasty sumanto, Pengantar Operasional Administrasi Pendidikan (Surabaya:
Usaha Nasional, 1982) Hlm. 150
[3] Lihat Moh. Rifa’i.
Administrasi Pendidikan (Bandung: Jemmars, 1984) Hlm. 110
[4]Lihat Oteng sutisna,
Administrasi Pendidikan, dasar dan teoritis untuk Praktek Profesional (Bandung:
Angkasa, 1989) hlm. 122
[5]Lihat Oteng sutisna,
Administrasi Pendidikan, dasar dan teoritis untuk Praktek Profesional (Bandung:
Angkasa, 1989) hlm. 122
[6] Ibid, Hlm. 134
[7] Ibid, Hlm. 137
[8] Lihat
http://yuriena.wordpress.com/2010/10/14/administrasi-personalia/