Lahirnya Pola 17
SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang perlu
diperhatikan, khususnya menyangkut bimbingan dan konseling
adalah :- Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan dan konseling.”
- Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk membimbing. Maka, bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru.
- Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut, yang minimum mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam.
- Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas, yaitu:
1. Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip
dan azas-azasnya.
2. Bidang bimbingan, diantaranya:
Bidang Bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
3. Jenis layanan, diantaranya: Layanan
orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling
perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
4. Kegiatan pendukung, diantaranya: Instrumentasi,
himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
Unsur-unsur nomor
4 membentuk apa yang kemudian disebut
“BK Pola-17”
- Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap, sebagai berikut:
1. Perencanaan kegiatan
2. Pelaksanaan kegiatan
3. Penilaian hasil kegiatan
4. Analisis hasil penilaian
5. Tindak lanjut
- Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah.
Hal-hal yang substansial di atas diharapkan dapat mengubah
kondisi tidak jelas yang sudah lama berlangsung sebelumnya. Langkah konkrit
diupayakan seperti:
1. Pengangkatan guru pembimbing yang
berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
2. Penataran guru-guru pembimbing
tingkat nasional, regional dan lokal mulai dilaksanakan.
3. Penyususnan pedoman kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah, seperti:
·
Buku teks bimbingan dan konseling
·
Buku panduan pelaksanaan menyeluruh bimbingan dan konseling
di sekolah
·
Panduan penyusunan program bimbingan dan konseling
·
Panduan penilaian hasil layanan bimbingan dan konseling
·
Panduan pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah
4. Pengembangan instrumen bimbingan dan
konseling
5. Penyusunan pedoman Musyawarah Guru
Pembimbing (MGP) Dengan SK Mendikbud No 025/1995 khususnya yang menyangkut
bimbingan dan konseling sekarang menjadi jelas:
“Istilah
yang digunakan bimbingan dan konseling, pelaksananya guru pembimbing atau guru
yang sudah mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam, kegiatannya
dengan BK Pola-17, pelaksanaan kegiatan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan,
penilaian, analisis penilaian dan tindak lanjut. Pelaksanaan kegiatan bisa di
dalam dan luar jam kerja. Peningkatan profesionalisme guru pembimbing melalui
Musyawarah Guru Pembimbing, dan guru pembimbing juga bisa mendapatkan buku teks
dan buku panduan“
Bidang Bimbingan dan Konseling
- Bimbingan pribadi yakni menemukan dan mengembangkan pribadi siswa
- Bimbingan sosial yakni mengenal dan berhubungan interaksi siswa
- Bimbingan belajar yakni mengembangkan pribadi, sikap dan kebiasaan yang baik
- Bimbingan karier yakni merencanakan dan mengembangkan masa depan
- Bimbingan kehidupan berkeluarga yakni memperoleh pemahaman yang benar tentang kehidupan keluarga
- Bimbingan kehidupan beragama yakni mengembangkan dan memahami agama dengan benar agar menjadi siswa yang bertaqwa kepada tuhan
Dan dilaksanakan melalui
sembilan Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling
- Layanan orientasi yakni membantu mengenal lingkungan baru
- Layanan informasi yakni memberikan informasi yang berguna bagi siswa seperti informasi pendidikan, jabatan, sosial budaya.
- Layanan penempatan dan penyaluran yakni mengenai kelas, jurusan atau hal-hal yang berkaitan dengan bakat, minat yang dimiliki siswa.
- Layanan pembelajaran atau konten yakni layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa mengembangkan pribadi, sikap dan kebiasaan belajar yang baik
- Layanan bimbingan kelompok yakni memberikan pengwasan terhadap jalannya suatu kelompok dan sekaligus sebagai ketua kelompok karena suatu kelompok tidak akan berjalan tanpa adanya pembinaan atau pengawasan dari guru pembimbing itu sendiri.
- Layanan konseling kelompok yakni penanganan masalah siswa yang terlibat dalam kelompok itu dan di bicarakan guna menyelasaikannya.
- Layanan konseling perorangan yakni langsung bertatap muka.
- Layanan konsultasi yakni suatu pelayanan yang diberikan kepada siswa atau klien untuk dapat atau menambah wawasan , pemahaman dalam penanganan masalah itu.
- Layanan mediasi yakni layanan bimbingan dan konseling seandainya tidak ada kecocokan maka guru pembimbing sebagai mediator atau garis tengah untuk mennyelesaikan masalah itu.
Dan dilaksanakan dengan kegaiatan pendukung bimbingan dan
konseling
- Kegiatan pendukung Aplikasi instrumentasi yakni proses mengumpulkan data dan keterangan siswa.
- Kegaiatan pendukung himpunan data yakni data-data yang diperoleh dari siswa baik melalui tes maupun non-tes, baik data itu tentang diri siswa, pendidikan, jabatan, lingkungan.
- Kegaiatan pendukung kunjungan rumah yakni data pelengkap untuk menambah data tentang siswa
- Kegaiatan pendukung konferensi kasus yakni penyelesaian masalah dengan forum dengan menghadirkan pihak-pihak yang bersangkuatan atau berkepentingan untuk menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung.
- Kegaiatan pendukung alih tangan yakni misalkan ada permasalah yang berat yang tidak bisa diselesaikan oleh bk disekolah terebut maka diserahkan kepada pihak yang lebih ahli
- Kegaiatan pendukung tampilan pustaka yakni dengan memanfaatkan pustaka