Etika Keguruan .doc
Semua guru di mana pun berada, tentu berkehendak agar kenaikan jabatan bisa berjalan sukses dan lancar. Hal ini sangat wajar, karena kenaikan pangkat (jabatan) yang lancar merupakan hak setiap guru. Hak tersebut seharusnya diperoleh setelah seorang guru melaksanakan kegiatan-kegiatan dengan baik. Kita ketahui, seorang guru berkewajiban melakukan berbagai kegiatan dalam pelaksanaan tugasnya. Berbagai kegiatan itu diberi bobot angka yang disebut angka kredit yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat/jabatan.
Guru adalah jabatan
profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara
profesional. Seseorang dianggap
profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan
selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak
luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta
didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan
pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional,
pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat
dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan
dan belajar secara mandiri. Sejalan dengan hal di atas,
seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai
kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran
maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki
keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning
to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan
dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan
untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to
live together).
2.2
Rumusan Masalah
1. Apakah yang maksud
dengan implementasi dalam pengembangan program profesi?
2. guru Apa saja
kegiatan yang dilakukan dalam pengembangan profesi guru?
II
PEMBAHASAN
IMPLEMENTASI PROGRAM PENGEMBANGAN
PROFESI GURU
2.1
Pengertian
Pengembangan
Profesi Guru adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan,
teknologi dan keterampilan untuk peningkatan mutu, baik bagi proses belajar
mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan.
Implementasi
pengembangan profesi keguruan adalah suatu proses penerapan ide, konsep,
kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan
dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, ketrampilan maupun nilai dan sikap
dalam pembelajaran yang diberikan oleh seorang guru untuk peserta didiknya.[1]
2.2 Tugas, Peranan dan
Tanggung jawab LPTK dan lembaga lainnya yang relevan
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) merupakan lembaga yang kegiatannya
berkaitan dengan upaya pengadaan atau penyiapan tenaga kependidikan.
Khusus
bagi LPTK dalam kedudukannya sebagai lembaga pendidikan tinggi[2]
secara jelas selain mengemban tugas dharma pendidikan[3],
juga harus mengemban dharma penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana yang berlaku bagi lembaga pendidikan lainnya. Dengan demikian
secara akademis LPTK harus setaraf dengan lembaga pendidikan tinggi (institut
atau universitas) lainnya, sama halnya sebagai pusat pembaharuan dan pembangunan
masyarakat.
2.3 Tugas, Peranan dan
Tanggung Jawab Pihak pengguna Jasa Guru
Proses
pembinaan kualitas kinerja keprofesian bukanlah merupakan hal yang bersifat
tuntas secara temporal dan berhenti saat berakhirnya menempuh suatu program
pendidikan, melainkan terus berkelanjutan setelah dan selama terjun dalam
menjalankadirin praktek keprofesiannya sepanjang hayatnya asalkan selalu
berupaya mengembangkan diri.
Atas dasar itu, maka pihak-pihak
yang berkepentingan dengan pengelolaan dan pengguna jasa para pengemban profesi
itu seyogyanya memberi peluang dan dukungan bagi upaya pengembangan kualitas
pendidikan.
2.4 Tugas, Peranan dan
Tanggungjawab Organisasi Asosiasi Profesi Guru
Secara
ideal, tugas dan peranan serta tanggungjawab utama dari organisasi asosiasi
profesi kependidikan itu sebagaimana terkandung dalam muatan meningkatkan dan
mengembangkan:
a. Karier
b. Kemampuan
c. Kewenangan
profesional
d. Martabat,
dan
e. Kesejahteraan
Kesemuanya itu harus dijabarkan didalam
berbagai bentuk kegiatan yang nyata oleh organisasi asosiasi profesi
kependidikan yang bersangkuta, sehingga benar-benar dapat dirasakan oleh setiap
anggotanya.[4]
2.5 Kegiatan
Pengembangan Profesi Guru
Setiap guru wajib
melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya.
Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi :
(1) Mengikuti Pendidikan
(2) Menangani Proses Pembelajaran
(3) Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dan
(4) Melakukan Kegiatan Penunjang.
Berkaitan dengan program
Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah, maka penulisan karya ilmiah adalah salah satu
dari kegiatan pengembangan profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah
kegiatan guru dalam rangka
penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keterampilan
untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun
lingkup sekolah pada khususnya.
Kemapuan mendasar dari
karya ilmiah adalah menulis. Menulis merupakan salah satu kemampuan bahasa yang
harus dimiliki oleh setiap orang apa lagi seorang guru.menulis dalam arti
komunikasi adalah suatu sarana untuk menyampaikan buah fikiran, gagasan, .ide,
pengetahuan, harapan dan pesan.menulis
bagi guru menjadi masalah yang cukup dilametik,antara asensi kemampuandiri yang
tidak bisa di paksakan dengan syara,tugas dan tuntutan keilmuan
(profesionalisme). Padahal menulis mempunyai peranan yang cukup tinggi dan
strategis. Masyarakat yang tidak mampu mengekspresikan fikiran dalam bentuk
tulisan, akan tertinggal jauh daru kemajuan karena kegiatan menulis dapat
mendorong perkembangan intelektual seseorang sehingga mampu berfikir kritis.[5]
2.6 Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Tujuan kegiatan
pengembangan profesi guru adalah untuk
meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang profesional,
bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan.
Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang
mampu meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan penghargaan, di
antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya. Dalam kaitannya dengan program
bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah sendiri
yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah sebagai
tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang
telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran
di sekolah.
2.7 Rincian Macam Kegiatan Pengembangan Profesi
Guru
Untuk setiap kegiatan
dalam kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan dengan baik dan benar
diberikan angka kredit. Angka kredit adalah angka yang diberikan
berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam
mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat
untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka
Kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang. Sementara ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan
IV/b ke atas seorang guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan angka kredit[6]. Pada bidang pengembangan
profesi tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
Melakukan kegiatan karya
tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
2.
Membuat
alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
3.
Menciptakan
karya seni;
4.
Menemukan
teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
5.
Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.
Lingkup
kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya
ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang
pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri
dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan
ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya alih bahasa atau karya
terjemahan. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, melliputi
pembuatan alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan Karya Seni meliputi Karya
Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya. Menemukan
teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi yang bermanfaat
di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat bantu teknis
pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum, meliputi keikutsertaan
dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain yang bertaraf nasional.[7]
2.8 Syarat-syarat Menjadi Guru
Karena pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional, maka
untuk menjadi guru harus pula memenuhi persyaratan yang berat. Beberapa
diantaranya adalah:
1.
Harus memiliki bakat menjadi guru
2.
Harus memiliki keahlian sebagai guru
3.
Memiliki kepribadian yang baik dan
terintegrasi
4.
Memiliki mental yang sehat
5.
Berbadan sehat
6.
Memiliki pengalaman dan pengetahuan
yang luas
7.
Guru adalah manusia yang berjiwa
pancasila
8.
Guru adalah seorang warga negara
yang baik.
2.9 Peranan Guru
Masih ada sementara orang yang berpendapat, bahwasanya
peranan guru hanya mendidik dan mengajar saja. Itu merupakan pernyataan yang
keliru, Adams Dickey berpendapat bahwa peranan guru yang sesungguhnya sangat
luas, meliputi:
1.
Guru sebagai pengajar
2.
Guru sebagai pembimbing
3.
Guru sebagai ilmuwan
4.
Guru sebagai pribadi
2.10 Tanggung Jawab Guru
Tanggung jawab guru antara lain adalah:
1.
Guru harus menuntut murid-murid
untuk belajar
2.
Turut serta membina kurikulum
sekolah
3.
Melakukan pembinaan terhadap diri
siswa (kpribadian, watak dan jasmaniah)
4.
Memberikan bimbingan kepada murid
5.
Melakukan diagnosis atas kesulitan
belajar
6.
Menyelenggarak penelitian
7.
Tanggung jawab meningkatkan peranan
profesional guru
III
KESIMPULAN
Guru sangat perlu dalam meningkatkan
kemampuan profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang dimiliki
oleh guru maka kiranya sulit bagi guru tersebut mengemban dan melaksanakan tanggung
jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya. Peningkatan kemampuan itu meliputi
kemampuan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas di
dalam sekolah dan kemampuan yang diperlukan untuk merealisasikan tanggung jawab
diluar sekolah.
IV
DAFTAR PUSTAKA
Kunandar,
Penelitian Tindakan Kelas, 2010
Jakarta: Raja grafindo
Kunandar.
Guru Profesional Implementasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru. 2008.
Jakarta: PT. Raja Grapindo Prsada
Udin
saefudin sa’ud, Pengembangan Profesi Guru,
2009, Bandung: Cv alfabeta
[1] Kunandar. Guru Profesional
Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Dalam
Sertifikasi Guru. PT. Raja Grapindo Prsada. Jakarta: 2008. Hlm.
233
[2] Telaah PP No. 38 Pasal
11 – 16 dan pasal 32
[3]Maksud dari dharma
pendidikan adalah menyiapkan dan
mengembangkan tenaga kependidikan profesional
[4] Udin saefudin sa’ud. Pengembangan Profesi Guru. 2009. Cv alfabeta:
bandung. Hlm 130
[5] Kunandar, Penelitian
tindakan kelas. 2010. Jakarta: Raja
grafindo. Hlm. 1
[7] Masing-masing
kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku.