23 July 2012

Etika Keguruan

Untuk memudahkan mengopy makalah ini, silahkan download di link berikut ini: 
Etika Keguruan .doc

Semua guru di mana pun berada, tentu berkehendak agar kenaikan jabatan bisa berjalan sukses dan lancar. Hal ini sangat wajar, karena kenaikan pangkat (jabatan) yang lancar merupakan hak setiap guru. Hak tersebut seharusnya diperoleh setelah seorang guru melaksanakan kegiatan-kegiatan dengan baik. Kita ketahui, seorang guru berkewajiban melakukan berbagai kegiatan dalam pelaksanaan tugasnya. Berbagai kegiatan itu diberi bobot angka yang disebut angka kredit yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat/jabatan.

Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar),  cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima  yang didasarkan pada  unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri. Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together). 
2.2 Rumusan Masalah
1. Apakah yang maksud dengan implementasi dalam pengembangan program profesi?
2. guru Apa saja kegiatan yang dilakukan dalam pengembangan profesi guru?

II
PEMBAHASAN
IMPLEMENTASI PROGRAM PENGEMBANGAN PROFESI GURU

2.1 Pengertian
            Pengembangan Profesi Guru adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk peningkatan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan.
Implementasi pengembangan profesi keguruan adalah suatu proses penerapan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, ketrampilan maupun nilai dan sikap dalam pembelajaran yang diberikan oleh seorang guru untuk peserta didiknya.[1]
2.2 Tugas, Peranan dan Tanggung jawab LPTK dan lembaga lainnya yang relevan
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) merupakan lembaga yang kegiatannya berkaitan dengan upaya pengadaan atau penyiapan tenaga kependidikan.
Khusus bagi LPTK dalam kedudukannya sebagai lembaga pendidikan tinggi[2] secara jelas selain mengemban tugas dharma pendidikan[3], juga harus mengemban dharma penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana yang berlaku bagi lembaga pendidikan lainnya. Dengan demikian secara akademis LPTK harus setaraf dengan lembaga pendidikan tinggi (institut atau universitas) lainnya, sama halnya sebagai pusat pembaharuan dan pembangunan masyarakat.
2.3 Tugas, Peranan dan Tanggung Jawab Pihak pengguna Jasa Guru
Proses pembinaan kualitas kinerja keprofesian bukanlah merupakan hal yang bersifat tuntas secara temporal dan berhenti saat berakhirnya menempuh suatu program pendidikan, melainkan terus berkelanjutan setelah dan selama terjun dalam menjalankadirin praktek keprofesiannya sepanjang hayatnya asalkan selalu berupaya mengembangkan diri.
            Atas dasar itu, maka pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan dan pengguna jasa para pengemban profesi itu seyogyanya memberi peluang dan dukungan bagi upaya pengembangan kualitas pendidikan.
2.4 Tugas, Peranan dan Tanggungjawab Organisasi Asosiasi Profesi Guru
Secara ideal, tugas dan peranan serta tanggungjawab utama dari organisasi asosiasi profesi kependidikan itu sebagaimana terkandung dalam muatan meningkatkan dan mengembangkan:
a.       Karier
b.      Kemampuan
c.       Kewenangan profesional
d.      Martabat, dan
e.       Kesejahteraan
Kesemuanya itu harus dijabarkan didalam berbagai bentuk kegiatan yang nyata oleh organisasi asosiasi profesi kependidikan yang bersangkuta, sehingga benar-benar dapat dirasakan oleh setiap anggotanya.[4]
2.5 Kegiatan Pengembangan Profesi Guru 
Setiap guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi :
(1) Mengikuti Pendidikan
(2) Menangani Proses Pembelajaran
(3) Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dan
(4) Melakukan Kegiatan Penunjang.
Berkaitan dengan program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah, maka penulisan karya ilmiah adalah salah satu dari kegiatan pengembangan profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Kemapuan mendasar dari karya ilmiah adalah menulis. Menulis merupakan salah satu kemampuan bahasa yang harus dimiliki oleh setiap orang apa lagi seorang guru.menulis dalam arti komunikasi adalah suatu sarana untuk menyampaikan buah fikiran, gagasan, .ide, pengetahuan,  harapan dan pesan.menulis bagi guru menjadi masalah yang cukup dilametik,antara asensi kemampuandiri yang tidak bisa di paksakan dengan syara,tugas dan tuntutan keilmuan (profesionalisme). Padahal menulis mempunyai peranan yang cukup tinggi dan strategis. Masyarakat yang tidak mampu mengekspresikan fikiran dalam bentuk tulisan, akan tertinggal jauh daru kemajuan karena kegiatan menulis dapat mendorong perkembangan intelektual seseorang sehingga mampu berfikir kritis.[5]
2.6 Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Tujuan kegiatan  pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut bertujuan  untuk memperbanyak guru yang profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan. Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan penghargaan, di  antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya. Dalam kaitannya dengan program bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah sendiri yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran di sekolah.    
2.7 Rincian Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Untuk setiap kegiatan dalam kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan dengan baik dan benar diberikan angka kredit.  Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Sementara ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b ke atas seorang guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan angka kredit[6]. Pada bidang pengembangan profesi tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.        Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
2.        Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
3.        Menciptakan karya seni;
4.        Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
5.        Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Lingkup kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya alih bahasa atau karya terjemahan. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, melliputi pembuatan alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan Karya Seni meliputi Karya Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi yang bermanfaat di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat bantu teknis pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum, meliputi keikutsertaan dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain yang bertaraf nasional.[7]
2.8 Syarat-syarat Menjadi Guru
Karena pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional, maka untuk menjadi guru harus pula memenuhi persyaratan yang berat. Beberapa diantaranya adalah:
1.      Harus memiliki bakat menjadi guru
2.      Harus memiliki keahlian sebagai guru
3.      Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi
4.      Memiliki mental yang sehat
5.      Berbadan sehat
6.      Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
7.      Guru adalah manusia yang berjiwa pancasila
8.      Guru adalah seorang warga negara yang baik.
2.9 Peranan Guru
Masih ada sementara orang yang berpendapat, bahwasanya peranan guru hanya mendidik dan mengajar saja. Itu merupakan pernyataan yang keliru, Adams Dickey berpendapat bahwa peranan guru yang sesungguhnya sangat luas, meliputi:
1.      Guru sebagai pengajar
2.      Guru sebagai pembimbing
3.      Guru sebagai ilmuwan
4.      Guru sebagai pribadi
2.10 Tanggung Jawab Guru
Tanggung jawab guru antara lain adalah:
1.      Guru harus menuntut murid-murid untuk belajar
2.      Turut serta membina kurikulum sekolah
3.      Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kpribadian, watak dan jasmaniah)
4.      Memberikan bimbingan kepada murid
5.      Melakukan diagnosis atas kesulitan belajar
6.      Menyelenggarak penelitian
7.      Tanggung jawab meningkatkan peranan profesional guru






III
KESIMPULAN

Guru sangat perlu dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya. Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang dimiliki oleh guru maka kiranya sulit bagi guru tersebut mengemban dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara yang sebaik-baiknya. Peningkatan kemampuan itu meliputi kemampuan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas di dalam sekolah dan kemampuan yang diperlukan untuk merealisasikan tanggung jawab diluar sekolah.









                                                                  









IV
DAFTAR PUSTAKA

Kunandar, Penelitian Tindakan Kelas, 2010 Jakarta: Raja grafindo
Kunandar. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru. 2008. Jakarta: PT. Raja Grapindo Prsada
Udin saefudin sa’ud, Pengembangan Profesi Guru, 2009, Bandung: Cv alfabeta



[1] Kunandar. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru. PT. Raja Grapindo Prsada. Jakarta:  2008. Hlm.  233
[2] Telaah PP No. 38 Pasal 11 – 16 dan pasal 32
[3]Maksud dari dharma pendidikan adalah  menyiapkan dan mengembangkan tenaga kependidikan profesional
[4] Udin saefudin sa’ud. Pengembangan Profesi Guru. 2009. Cv alfabeta: bandung. Hlm  130
[5] Kunandar, Penelitian tindakan kelas. 2010. Jakarta:  Raja grafindo. Hlm. 1
[6] Angka Kredit dari bidang kegiatan pengembangan profesi guru minimal sebesar 12 point
[7] Masing-masing kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku.

Anda sedang membaca postingan yang berjudul Etika Keguruan. Jangan ragu untuk berkomentar dan berkunjung lagi ke Cici Bon. Salam sukses selalu

ShareThis